Hukuman mati disahkan. Tapi bagi sebagian orang, kematian itu tidak pernah benar-benar menunggu putusan.


Parlemen Israel telah mengesahkan aturan terkait hukuman mati. Secara formal, kebijakan ini diposisikan sebagai instrumen hukum dalam sistem peradilan. Namun, jika dilihat dari kondisi faktual yang dialami tahanan Palestina, regulasi ini menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif kemanusiaan.

Bagi banyak tahanan Palestina, kehidupan di dalam penjara bukan sekadar kehilangan kebebasan. Laporan berbagai organisasi hak asasi manusia selama bertahun-tahun menyoroti praktik penahanan jangka panjang, pembatasan akses terhadap keluarga dan bantuan hukum, serta kondisi penjara yang kerap dipersoalkan. Dalam konteks ini, penderitaan yang dialami berlangsung terus-menerus dan sistematis.

Dan di titik itu, batas antara “hidup” dan “dihabiskan” mulai menjadi kabur.

Karena itu, pengesahan hukuman mati tidak berdiri di ruang hampa. Kebijakan ini justru memperkuat struktur kekerasan yang sudah lebih dulu ada. Alih-alih menjadi mekanisme keadilan yang terukur, ia berpotensi menjadi legitimasi formal atas praktik yang sejak lama dikritik sebagai pelanggaran hak asasi.

Ini bukan hanya soal hukum yang ditulis tapi tentang realitas yang selama ini dibiarkan berjalan tanpa koreksi.

Secara substantif, ini bukan sekadar penambahan jenis hukuman. Ini adalah upaya memberi dasar hukum pada kondisi yang oleh banyak pihak telah dipandang sebagai bentuk “kematian yang diperlambat”. Dalam istilah sederhana: negara melegalkan kematian atas individu yang, dalam praktiknya, telah lebih dulu mengalami dehumanisasi.

Dan ketika kematian yang perlahan itu akhirnya diberi nama resmi, yang berubah bukan nasib korbannya melainkan cara dunia melihatnya.

Implikasinya tidak hanya pada individu yang menjadi korban, tetapi juga pada kredibilitas hukum itu sendiri. Ketika hukum digunakan untuk mengesahkan praktik yang diperdebatkan secara etis dan kemanusiaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan, tetapi juga prinsip dasar hak hidup.

Hukum seharusnya menjadi batas terakhir yang melindungi manusia. Bukan justru menjadi bahasa yang merapikan cara manusia dilucuti dari kemanusiaannya.

Dalam situasi ini, kritik terhadap kebijakan tersebut bukan semata posisi politik, melainkan bagian dari upaya mempertahankan standar minimum kemanusiaan dan hukum internasional.

Karena jika kematian bisa dilegalkan setelah kemanusiaan lebih dulu dihapus, maka yang hilang bukan hanya nyawa tapi juga makna menjadi manusia itu sendiri. (**)
___________________

Free Palestine 🍉 
02.04.2026/ 11.53am 

Rosyidah K Bariyyah 

Komentar

Postingan Populer